KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Kukar Tak Mangkrak!

KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Kukar Tak Mangkrak!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 10:59 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa KPK terkait kasus TPPU. Usai diperiksa, Rita terlihat sangat modis lewat pakaian yang dikenakannya.
Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)

Tudingan TPPU Rita Mangkrak

Kini selepas dugaan suap dari Rita ke AKP Robin terkuak, Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ikut bersuara. Sebab, menurut Boyamin, kabar penyidikan TPPU terhadap Rita tak tuntas-tuntas.

"Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor. Penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun, semestinya Dewas KPK melakukan audit kinerja," kata Boyamin, Sabtu (4/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin lantas menyangkutkan jumlah suap yang diduga diberikan Rita ke AKP Robin berkaitan dengan angka suap yang pernah dibantah Rita seperti disebutkan di atas. Jumlah uang itu sama-sama Rp 5 miliar.

"Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020 sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 miliar dari Rita Widyasari kepada Stepanus Robin Patujju terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Ali menepis perkara ini mangkrak.

"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/9).

"Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," sambungnya.

Ali mengatakan KPK akan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah mencukupi. KPK, kata Ali, tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Berikutnya, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali.

"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," tambahnya.


(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads