Jakarta -
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunggu sikap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus ini.
"Pertama saya menunggu janji Pak Firli untuk tidak takut kepada siapapun dan mengatakan KPK sedang bekerja dan meminta rakyat sabar menunggu, saya sementara sekarang ini sabar menunggu untuk aksi Pak Firli terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Jika bukti aliran dana Azis Syamsuddin ke AKP Robin sudah ditemukan, katanya, KPK harusnya langsung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Azis. Namun, Boyamin menyebut pihaknya akan menunggu langkah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ditemukan bukti dan sudah semakin terang proses berikutnya harusnya diterbitkan surat perintah penyidikan dan proses berikutnya saya yakin Pak Firli sudah tahu harus seperti apa. Mari kita tunggu bersama aksi Pak Firli dan apakah Pak Firli dalam kasus ini akan memenuhi harapan masyarakat untuk menuntaskan dugaan yang terlibat, siapapun itu, ya kita tunggu," ucapnya.
Boyamin menyebut ada dugaan beberapa orang terlibat atau saling berhubungan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap AKP Robin. Dia menyebut dakwaan terhadap Robin itu menunjukkan titik terang kasus ini.
"Ini bisa aja saling mengkait dan berkelindan atau ada benang merahnya. Sekali lagi tugas Pak Firli untuk mendalami ini dan temukan bukti bukti minmal 2 alat bukti dan jika terpenuhi 2 alat bukti ya harus berani Pak Firli menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan dakwaan ini," ujarnya.
Simak respons ICW soal Azis Syamsuddin.
ICW Minta KPK Terbuka
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK jujur dan terbuka mengusut dugaan keterlibatan Azis di kasus ini. Dia menilai dugaan suap ke AKP Robin saat menjadi penyidik KPK merupakan gangguan terhadap proses hukum di KPK.
"KPK perlu jujur dan profesional dalam memproses kasus ini sehingga peran Azis harus dibuka selebar-lebarnya terkait berbagai indikasi keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dan indikasi keterlibatannya dalam mengganggu proses hukum di KPK," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.
Dia meyakini informasi dalam dakwaan AKP Robin terkait keterlibatan Azis kemungkinan benar. Menurutnya, KPK sudah memiliki bukti yang mencukupi jika membuat dakwaan.
"Ya mestinya begitu ya, karena KPK itu mendakwa tentu berdasarkan bukti yang lebih dari mencukupi," ucapnya.
Adnan juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses Azis. Dia meminta Partai Golkar bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Azis.
"Mahkamah Kehormatan DPR RI perlu segera mempercepat pemeriksaan indikasi pelanggaran etika dan pidana Azis Syamsudin. Sementara partai Golkar perlu bersikap tegas soal ini karena indikasi sudah semakin jelas," ujarnya.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000
Janji Firli
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menanggapi soal terungkapnya peran Azis Syamsuddin di surat dakwaan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Firli menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan.
Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini