MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Eks Bupati Kukar Tersangka Suap AKP Robin

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Eks Bupati Kukar Tersangka Suap AKP Robin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 13:49 WIB
Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terungkap menjadi salah satu pemberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak KPK agar segera menetapkan Rita menjadi tersangka.

"MAKI mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stefanus Robin Pattuju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stefanus Robin Pattuju," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

MAKI menduga pemberian uang Rp 5 miliar kepada AKP Robin untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita. Sehingga, kata MAKI, Rita semestinya dikenai Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Menghalangi Penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa TPPU Rita Widyasari dimulai pada 16 Januari 2018. Penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun," ucap Boyamin.

Dia menilai semestinya Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan audit kinerja. Sebab, kata dia, penyidikan terakhir KPK dalam TPPU Rita Widyasari adalah pada Desember 2020, sehingga praktis selama 3 tahun terakhir tidak ada kegiatan penyidikan TPPU Rita Widyasari, namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stepanus Robin Pattuju, terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stepanus Robin Pattuju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Simak juga 'Saat Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads