Fakta baru dari petikan dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju menguak catatan di masa lalu mengenai 'permainan' mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK pun menegaskan bahwa peran Rita dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU masih diusut.
Bermula dari petikan dakwaan terhadap AKP Robin yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dakwaan itu belum dibacakan karena sidang perdana AKP Robin dijadwalkan pada 13 September 2021, tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.
Dalam petikan dakwaan itu, disebutkan bila Rita memberikan uang ke AKP Robin sebesar Rp 5.197.800.000. Namun belum disebutkan peruntukan uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara Rita
Sebelum membahas perihal itu, ada baiknya untuk menarik sedikit ke belakang tentang perkara yang menjerat Rita. Mantan Bupati Kukar itu awalnya dijerat KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar dan menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Atas vonis itu, Rita sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun, beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita, yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses.
Tentang Rp 5 Miliar untuk KPK
Terlepas dari itu, dalam persidangan terkait suap dan gratifikasi pada Maret 2018 pernah muncul dugaan aliran uang Rp 5 miliar yang disebut diniatkan Rita untuk menyuap KPK. Namun saat itu Rita membantahnya.
Cerita tentang itu bermula dari seorang saksi, yaitu General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto, yang mencatat uang transfer Rp 17 miliar untuk Rita Widyasari dari Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny diminta Abun mencatat bukti transfer karena marah kepada Rita.
Dari catatan itu, Hanny menyebut ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk suap KPK.
Awalnya, Abun mentransfer uang Rp 6 miliar untuk perizinan lokasi kebun sawit PT Sawit Golden Prima pada 21 Juli 2010. Uang berjumlah Rp 1 miliar diberikan melalui transfer dan uang Rp 5 miliar melalui penyerahan secara langsung memakai koper berwarna merah.
Kemudian, Abun mentransfer uang Rp 5 miliar untuk membayar suap kepada KPK pada 5 Agustus 2010. Uang itu bertujuan membebaskan ayah Rita, mantan Bupati Kukar Syaukani, yang dinyatakan bersalah dalam kasus dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Uang itu juga untuk mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Diketahui, Patrialis saat itu menjabat Menkumham pada 2010.
"Siapa orang petugas KPK yang disuap?" tanya jaksa pada KPK saat sidang.
"Saya tidak tahu," jawab Hanny.
Setelah itu, Abun mengirimkan uang Rp 6 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang kala itu menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu.
Namun selepas sidang Rita membantahnya. Rita hanya menepis tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Nggak, tidak benar itu," ujar Rita seusai sidang.
Simak juga 'Saat Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Bui':