Laporan Ayu Thalia ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/9/2021) malam. Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang, mengatakan ada pria berinisial A dan satu akun medsos yang turut dilaporkan pihaknya.
Laporan dari Ayu Thalia itu tertera dengan nomor LP/B/4331/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejumlah bukti pun telah diserahkan pihak Ayu Thalia ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah (buat laporan). Soal illegal access, pencurian data, terus adanya pemerasan. Kita sudah laporkan di Polda Metro Jaya kemarin," kata Rudi saat dihubungi detikcom, Jumat (3/9) pagi.
Rudi mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui berinisial A.
Menurut Rudi, sejak Senin (23/8) bulan lalu, kliennya telah dihubungi pelaku A dan hendak melakukan pemerasan.
"Pelaku ini kan mengatakan ada loh video saat klien kami mentransfer. Itu klien kami belum tahu apa yang dimaksud pelaku. Hanya 'apa ya, apa ya'," ujar Rudi.
"Tapi setiap saat di-miscall di WhatsApp. Pada saat sudah puncaknya tidak diikuti, pada saat itu langsung di-blast di media. Baru itu kita tahu," terang Rudi.
Rudi menambahkan, kliennya tidak bisa dijerat pidana dari beredarnya percakapan tersebut. Dia berkeras justru pelaku penyebarlah yang harus ditindak polisi.
"Iya dia yang mencuri melakukan akses ilegal gitu loh. Karena ini pembicaraan pribadi, kalau pribadi no problem. Tapi saat orang akses hal itu dan dipublikasikan nah orang ini yang harus dicari. Kalau Pak Hotman nggak bisa unsur pidananya di mana," jelas Rudi.
Respons Hotman Paris
Hotman Paris tidak membenarkan atau membantah bahwa dia yang ada di rekaman suara 'daging ketemu daging' itu. Hotman Paris enggan berkomentar sebelum melihat bukti rekaman asli dari percakapan tersebut.
"Saya nggak bisa komen karena saya belum lihat aslinya. Saya belum bisa komen," kata Hotman Paris kepada wartawan, Kamis (2/9).
Meski demikian, Hotman Paris menilai rekaman daging ketemu daging itu bukan asusila. Oleh sebab itu, obrolan tersebut bukanlah suatu pidana yang bisa dipolisikan.
"Itu bukan kalimat pornografi, bukan kalimat asusila," ucapnya.
(knv/gbr)