Langgar Prokes, Pembelajaran Tatap Muka di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan

Tiara Aliya - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 10:20 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. PTM dihentikan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana dalam rilis tertulis, Minggu (5/9/2021).

Nahdiana menyebut penghentian ini menyusul peredaran video yang memperlihatkan pemakaian masker yang tidak benar selama PTM berlangsung.

"Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," jelasnya.

Nahdiana menjelaskan, aturan penghentian sementara PTM terbatas tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 883 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu, penghentian dilakukan selama beberapa hari. Nantinya, Disdik DKI akan melakukan verifikasi ulang sampai sekolah tersebut bisa dibuka kembali.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, selama sepekan terakhir Pemprov DKI telah menggelar pembelajaran tatap muka di 610 sekolah. Ke depannya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan sekitar 8.900 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada November mendatang.

"Sekarang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1, istilahnya secara bertahap pada akhirnya seluruh sekolah mengikuti PTM terbatas. Sepertinya target kita November, sekolah Dinas Pendidikan saja 8.900-an, (belum) tambah Kemenag ada cukup banyak," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Minggu (29/8).

Simak video 'Resep Sekolah Tatap Muka Tanpa Cemas Bagi Si Kecil':






(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork