Buron Penipuan Jual Beli Semen Senilai Rp 1,6 M di Jambi Diciduk!

Antara - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 22:14 WIB
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buron kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan terjadi di Jakarta.

Seperti dilansir Antara, Sabtu (4/3/2021), penangkapan terhadap Yuli, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan membenarkan penangkapan ini.

Penangkapan buron tersebut terjadi di Jakarta Barat atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016. Kasus tersebut bermula saat pelapor bernama Suyanto melakukan bisnis jual-beli semen dengan terlapor Yuli.

Setelah mendapati kesepakatan harga semen dengan Yuli, Suyanto memesan semen sebanyak 20 ribu sak. Tiap sak dihargai Rp 59 ribu.

Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang ditransfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork