Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buron kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan terjadi di Jakarta.
Seperti dilansir Antara, Sabtu (4/3/2021), penangkapan terhadap Yuli, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan membenarkan penangkapan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan buron tersebut terjadi di Jakarta Barat atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB dengan pengawalan ketat.
Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016. Kasus tersebut bermula saat pelapor bernama Suyanto melakukan bisnis jual-beli semen dengan terlapor Yuli.
Setelah mendapati kesepakatan harga semen dengan Yuli, Suyanto memesan semen sebanyak 20 ribu sak. Tiap sak dihargai Rp 59 ribu.
Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang ditransfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen 10 ribu sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta. Akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum dikirim oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.