Ditegur Mendagri, Bupati PPU Jelaskan Pembayaran Insentif Nakes Terlambat

Ditegur Mendagri, Bupati PPU Jelaskan Pembayaran Insentif Nakes Terlambat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 18:56 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (Usman Hadi/detikcom)

Selain itu, Gafur menyampaikan isi berita acara pertemuan pihaknya dengan Ombudsman RI yang melakukan pemeriksaan terkait pembayaran insentif nakes ini.

Berikut selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN TIMUR
BERITA ACARA PERTEMUAN

Hari/Tanggal: Rabu, 01 September 2021
Pukul: 11.00 WITA
Tempat: Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Agenda: Monitoring Pelaksanaan LAHP
Peserta: Terlampir

ADVERTISEMENT

Bahwa pada waktu dan tanggal tersebut di atas, Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan pertemuan dengan agenda Monitoring Pelaksanaan LAHP dalam rangka penyelesaian laporan inisiatif dengan nomor Agenda 005355.2021 substansi Kepegawaian. Adapun pokok pertemuan sebagai berikut:

1. Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan dalam proses pembayaran insentif tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah terbayarkan untuk Bulan Agustus-Desember Tahun 2020 sebagaimana Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

2. Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan dalam proses pembayaran insentif tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah terbayarkan untuk Bulan Januari - Juni Tahun 2021 sebagaimana Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada tanggal 1 September 2021.

3. Bahwa Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur menerima Salinan dokumen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri dari:

- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2021 Untuk pembayaran insentif Agustus - Desember 2020.

- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada tanggal 1 September 2021 Untuk pembayaran insentif Januari - Juni 2021.

-Salinan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021.

Para Pihak

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Jansje Grace Makisurat

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Muhajir

Perwakilan Kalimantan Timur
Keasistenan Pemeriksaan Laporan
Wilayah II

Cikra Wakhidah Nur FA


(hri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads