Ditegur soal Insentif Nakes, Pemko Padang Ngaku sudah Bayar hingga Juli

Ditegur soal Insentif Nakes, Pemko Padang Ngaku sudah Bayar hingga Juli

Jeka Kampai - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 16:20 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan (Fuad Hashim/detikcom)
Padang -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes). Salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Pihak Pemko Padang menyebut teguran tersebut keliru, karena proses pembayaran insentif nakes sudah dilaporkan ke Kemendagri. Namun memang pembayaran baru sampai Juli 2021.

"Saya rasa teguran ini keliru, karena kita sudah menyurati Mendagri termasuk melaporkan pembayaran yang sudah kita bayarkan Rp 22 miliar," kata juru bicara Pemko Padang, Amrizal Rengganis, kepada detikcom, Selasa (31/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah Rp 22 miliar tersebut merupakan pembayaran insentif nakes dari Januari hingga Juli 2021. Menurut Rengganis, total ada sekitar Rp 50 miliar yang akan dicairkan Pemko Padang untuk tahun anggaran 2021.

"Jadi sudah selesai hingga Juli. Yang belum kita bayarkan itu periode Agustus sampai Desember. Tentu ada proses administrasi yang harus kita selesaikan sebelum pembayaran dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sisa Rp 30 miliar lagi yang akan kita selesaikan. Sedang proses administrasi saja lagi untuk pembayaran periode Agustus sampai Desember 2021. Pemko sudah menyurati Kemendagri. Sudah ditindaklanjuti kalau ini hanya soal administrasi saja. Tidak ada kesengajaan sama sekali," tambah dia.

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya. Teguran itu dilayangkan melalui surat teguran yang diteken kemarin.

Mana saja 10 daerah yang ditegur Mendagri? Simak di halaman selanjutnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinada kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Dia menyebut Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terutama terkait pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 di daerah.

"Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD," ujarnya.

Kastorius melanjutkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

Berikut ini daftar kepala daerah yang ditegur Mendagri:

1. Wali Kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8. Wali Kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads