Komika Reza Pardede alias Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sabu. Polisi mengungkap kronologi penangkapan Coki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satnarkoba Polres Tangerang Kota awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Berawal dari laporan masyarakat, Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, surveilans, dan profiling pelakunya berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Sebelum menangkap Coki, polisi menangkap seorang kurir sabu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mendalami kasus hingga menangkap Coki dan seorang pemasok sabu lainnya.
Selasa, 31 Agustus 2021
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial WL di sebuah apartemen di daerah Pesanggrahan, Jaksel, pada pukul 17.00 WIB.
"WL kita amankan di salah satu apartemen di daerah Pesanggrahan, Jaksel. Kemudian dari Saudari WL, kita ketahui dia adalah kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang baru saja diantarkan," kata Yusri.
Polisi melakukan interogasi kepada WL. Kemudian diketahui, WL baru saja mengantarkan sabu kepada Coki.
Rabu, 1 September 2021
Polisi menangkap Coki di rumahnya di daerah Pagedangan, Tangerang, pada Rabu (1/9) malam.
"Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan Saudara RP (Reza Pardede). Padanya ditemukan satu klip narkotika jenis sabu," ucap Yusri.
Polisi memeriksa WL dan Coki. Hingga akhirnya bandar pemasok sabu ditangkap.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak video 'Permintaan Maaf Coki Pardede Usai Terjerat Narkoba':
(jbr/hri)