Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut mengalirkan dana senilai Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. MKD DPR menghormati proses hukum yang ada.
"Terkait nama Pak Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Habiburokhman mengatakan fakta itu masih dalam dakwaan. Karena itu, menurutnya, MKD tak akan membuat keputusan yang masih prematur.
"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menegaskan akan menghormati setiap proses yang ada. Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti jika sampai keputusan inkrah di pengadilan.
"Intinya, MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan. Jika kelak sudah ada putusan pengadilan, ya kami akan menyesuaikan," lanjut Habiburokhman.
Simak dakwaan AKP Robin yang mengungkap nama Azis Syamsuddin
(eva/hri)