Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali mencuat di kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Kali ini, Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan Robin terkait aliran uang senilai Rp 3 miliar.
Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). Dalam surat dakwaan itu jelas tercantum bahwa AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang.
Salah satu nama yang menjadi perhatian yakni politikus Golkar Azis Syamsuddin. Dia sebagai salah satu orang yang mengirimkan dana mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Rincian pemberiannya uang yang diterima AKP Robin sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tulis surat dakwaan itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas':
(maa/maa)