Terungkap Aliran Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin di Dakwaan AKP Robin

Terungkap Aliran Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin di Dakwaan AKP Robin

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 11:42 WIB
Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

ADVERTISEMENT

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tulis surat dakwaan itu.

Sebagaimana diketahui, perkara AKP Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak juga video 'Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads