Miliaran Duit Azis Syamsuddin ke AKP Robin Terkuak di Dakwaan

Round-Up

Miliaran Duit Azis Syamsuddin ke AKP Robin Terkuak di Dakwaan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 07:36 WIB
Azis Syamsuddin (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Foto: Azis Syamsuddin (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Jakarta -

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali mencuat di kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Kali ini, Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan Robin terkait aliran uang senilai Rp 3 miliar.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). Dalam surat dakwaan itu jelas tercantum bahwa AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang.

Salah satu nama yang menjadi perhatian yakni politikus Golkar Azis Syamsuddin. Dia sebagai salah satu orang yang mengirimkan dana mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Rincian pemberiannya uang yang diterima AKP Robin sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tulis surat dakwaan itu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua KPK Janji Usus Azis Syamsuddin

Ketua KPK Firli Bahuri buka suara terkait terungkapnya peran Azis Syamsuddin di surat dakwaan AKP Robin. Dia menegaskan bakal mengusut persoalan yang menyeret Azis Syamsuddin ini sampai tuntas tanpa pandang bulu.

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.

Firli meminta masyarakat untuk mempercayakan kepada KPK. Dia menyebut akan mengungkap semuanya ketika persoalannya sudah jelas.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," katanya.

"KPK bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas KPK, di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," sambungnya.

Golkar Hargai Proses Hukum

Azis Syamsuddin merupakan salah satu elite Partai Golkar. Namun demikian, Golkar bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya, terkait masalah itu, mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bakumham Golkar Supriansa

Namun Supriansa mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu keputusan hukum tetap.

"Dan sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads