Kemenkeu Sebut Bupati Terima Honor Pemakaman COVID Tak Ada di Aturan

Kemenkeu Sebut Bupati Terima Honor Pemakaman COVID Tak Ada di Aturan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 21:21 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kementerian Keuangan (Yulida Medistiara/detikFinance)
Jakarta -

Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak ada aturan yang secara rinci mengatur bupati dapat menerima honor dari pemakaman COVID-19.

Kemenkeu menyatakan daerah tidak wajib merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SMB) Tahun Anggaran 2021.

"Di dalam PMK 119/2020 tentang SBM 2021 tidak ada norma yang secara spesifik mengatur penanganan COVID-19," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Jember menerima honor pemakaman COVID-19 disebut-sebut legal karena berdasarkan PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021.

Kemenkeu menjelaskan aturan tersebut diberlakukan jika sumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

ADVERTISEMENT

"PMK 119 mengatur ketentuan tentang standar biaya kegiatan-kegiatan pemerintah pusat yang pendanaannya bersumber dari APBN, dan daerah tidak punya kewajiban merujuk PMK tersebut, apalagi jika sumber pendanaan berasal dari APBD," jelas Rahayu.

Rahayu menegaskan aturan Menkeu Sri Mulyani tak ada yang menyangkut soal honor pemakaman COVID-19 untuk bupati. Aturan yang ada soal insentif untuk para nakes.

"Pengaturan standar biaya oleh Menkeu terkait penanganan COVID sejauh ini hanya pengaturan standar biaya insentif untuk tenaga kesehatan," imbuhnya.

Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi sebelumnya menyebut anggaran yang diterima Hendy sah dan legal. Sebab, dalam setiap kegiatan, Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Dan posisi itu memang ada honornya.

"Itu legal dan sah. Dalam satuan kegiatan di Pemkab, Bupati ini kan sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," kata Itqon, Kamis (26/8).

Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, maka Bupati selaku pengarah akan dapat honor sekian. Sudah diatur kok," terangnya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui telah menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19. Namun honor itu ia berikan kepada keluarga duka dalam kasus COVID-19.

"Honor itu langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena COVID-19," kata Hendy, Kamis (28/8).

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads