MK Kuatkan Kemenangan Hengky-Lexi di Pilkada Boven Digoel Papua Jilid II

MK Kuatkan Kemenangan Hengky-Lexi di Pilkada Boven Digoel Papua Jilid II

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 12:04 WIB
Dua orang ahli dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan Uji Formil UU KPK. Dua orang ahli itu yakni Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti.
Sidang MK (Ari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Hengky-Lexi sebagai Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2021-2024. Hengky-Lexi menang setelah mengikuti pemilihan bupati jilid II.

Sengketa bermula saat Pilkada Kabupaten Boven Digoel digelar pada Desember 2020 dan diikuti oleh:

1. Hengki Yaluwo - Lexi Romel Wagiu
2. H Chaerul Anwar Natsir - Nathalis Belarmunus Kaket
3. Martinus Wagi, SP - Isak Bangri
4. Yusak Yaluwo, SH MSi - Yakob Weremba

Hasilnya yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hengki Yaluwo, SSos - Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara
2. H. Chaerul Anwar Natsir, ST - Nathalis Belarmunus Kaket meraih 3.226 suara
3. Martinus Wagi, SP - Isak Bangri meraih 9.156 suara
4. Yusak Yaluwo, SH MSi - Yakob Weremba meraih 16.319 suara

Hasil penghitungan suara itu digugat ke MK dan dikabulkan. Sebab, Yusak terbukti mantan terpidana yang belum lewat 5 tahun. Alhasil, MK memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

ADVERTISEMENT

Atas putusan di atas, KPU kembali menggelar pilkada dengan peserta:

1. Hengki Yaluwo, SSos - Lexi Romel Wagiu
2. H Chaerul Anwar Natsir, ST - Nathalis Belarmunus Kaket
3. Martinus Wagi, SP - Isak Bangri

Maka digelar pilkada jilid II pada 17 Juli 2021. Hasilnya KPU menetapkan:

1. Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu mendapat 10.835 suara.
2. Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraih 1.236 suara.
3. Marthinus Wagi-Isak Bangri memperoleh 8.863 suara.

Pilkada Boven Digoel jilid II itu pun kembali digugat ke MK. Kali ini dilakukan oleh pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan alasan KPU menggelar pilkada tidak sesuai aturan yang berlaku. Namun apa kata MK?

"MK berwenang mengadili perkara a quo. Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads