Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusak-Yakob Bisa Berlaga di Pilkada Boven Digoel

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusak-Yakob Bisa Berlaga di Pilkada Boven Digoel

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 00:04 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Papua, mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Bawaslu memerintahkan KPUD Kabupaten Boven Digoel membatalkan keputusan yang mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob di Pilkada Boven Digoel 2020.

"Jadi sebagaimana tadi pagi terkait dengan sidang sengketa di Boven Digoel, majelis sengketa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Jadi putusan sengketa mengatakan, membatalkan keputusan KPU yang membatalkan Pemohon," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).

Dalam amar putusannya, Bawaslu juga memerintahkan agar KPU Boven Digoel menerbitkan keputusan atau berita cara tentang penetapan Pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Selain itu, KPU Boven Digoel diperintahkan menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru, sehingga Pemohon dapat untuk menjadi paslon pada pasangan Pilkada 2020," ujarnya.

Fritz mengatakan putusan tersebut telah dibacakan pagi ini. Nantinya, setelah KPU menyatakan pemohon memenuhi syarat untuk maju pilkada, KPU baru menentukan tanggal hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

"Mereka harus keluarkan keputusan baru. Menyatakan pemohon MS. Baru menentukan hari pemungutan suara," ujarnya.

Diketahui, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba mengajukan permohonan sengketa meminta agar Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel ditunda hingga ada keputusan sengketa pemilu. Meski begitu, Arief menyebut kondisi di Boven Digoel sudah kondusif meski sempat terjadi kericuhan dan perusakan.

"Saya ikut prihatin atas situasi di sana. Kemudian kedua saya bersyukur situasi sudah membaik, aman, kondusif, tapi memang ada proses KPU harus berikan kesempatan, sebagaimana diatur dalam UU," ucap Arief kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Arief, keputusan penundaan merupakan usulan dari KPUD Kabupaten Boven Digoel. KPU akan mengumumkan soal penundaan tersebut secara resmi nanti sore.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Isinya, KPU RI, memutuskan mencoret pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.

Yusak-Yakob dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Sebab, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusak merupakan mantan Bupati Boven Digoel yang diberhentikan karena korupsi dana APBN Rp 37 miliar dan dihukum 5 tahun penjara. Dia dinyatakan melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

Yusak sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). "Menolak permohonan PK Yusak Yaluwo," demikian lansir website MA, Rabu (16/10/2013).

Yusak sempat mengajukan kasasi, tapi kembali ditolak. Vonis tersebut diketok pada Selasa (8/12/2015). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono.

"Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba," demikian lansir website MA dalam situsnya, Kamis (10/12/2015).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads