Ajukan Kasasi Vonis Bebas 'Crazy Rich' Samin Tan, KPK Yakin Alat Bukti Kuat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 18:27 WIB
Gedung KPK (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap oleh 'crazy rich' Samin Tan. KPK meyakini telah mendapatkan alat bukti yang kuat dalam kasus suap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) itu.

"Kami perlu tegaskan juga bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Ali menerangkan sejak awal, pihaknya telah memiliki bukti permulaan untuk menaikkan kasus Samin Tan ini ke tahap penyidikan. Segala rangkaian perbuatan Samin Tan, kata Ali, telah diuraikan dalam surat dakwaan.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan jaksa KPK," ungkapnya.

Ali berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan putusan lengkap. Hal itu, kata Ali, agar pihaknya segera menganalisa dan menyusun memori kasasi.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," tuturnya.

Sebelumnya, Samin Tan yang merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) divonis bebas oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Hakim menyebut Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM. Samin Tan dinilai hakim sebagai korban pemerasan.

Dalam kesempatan yang sama , Samin Tan, sebagai terdakwa senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.

"Senang dong," kata Samin Tan.




(whn/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork