Kasasi Ditolak MA, Crazy Rich Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Crazy Rich Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 29 Jul 2025 20:52 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas Antam.
Foto: Budi Said (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam. Budi Said tetap divonis 16 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa," bunyi putusan kasasi dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan diketok hakim ketua Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 diketok Rabu 18 Juni 2025.

Budi Said juga tetap dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, dalam putusan banding, hukuman Budi Said diperberat. Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:

a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.


Simak juga Video: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus 1,1 Ton Emas

(whn/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads