Partai Ummat resmi mendapat surat keputusan (SK) sebagai badan hukum dari Kemenkumham. Partai Ummat pun menatap Pemilu 2024 dengan semangat.
SK itu bernomor M.HH Kep.13.AH.11.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat. Pengumuman soal SK itu diiringi tabuhan beduk oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
"Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat No 01/DPP/.PU/6/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal permohonan pendaftaran partai politik baru," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers yang digelar virtual, Sabtu (28/8/2021).
Dia mengatakan Partai Ummat kini resmi menjadi pemain di dunia politik. Ridho menyebut Partai Ummat akan melawan semua upaya adu domba dan mengedepankan musyawarah.
"Partai Ummat juga akan berjuang maksimal untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Partai Ummat akan melawan setiap usaha terbuka atau terselubung yang ingin membelah bangsa dan mengadu domba sesama anak bangsa. Insyaallah Partai Ummat akan selalu mengedepankan pentingnya musyawarah," kata Ridho.
Siap Bertarung di Pemilu 2024
Selain itu, Ridho juga mengatakan Partai Ummat siap bertarung pada Pemilu 2024. Partai Ummat mengajak setiap warga yang punya aspirasi melawan kezaliman untuk bergabung.
"Dengan resminya Partai Ummat sebagai partai politik yang siap bertarung dalam Pemilu 2024, Partai Ummat mengajak semua anak bangsa yang mempunyai aspirasi politik sama, yaitu 'melawan kezaliman dan menegakkan keadilan', untuk bergabung dengan Partai Ummat," ujar Ridho.
Dia mengatakan masyarakat mendaftar menjadi kader dengan mendatangi kantor Partai Ummat di daerah. Menurutnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring.
"Masyarakat bisa mendatangi semua kantor Partai Ummat, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi, di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran juga bisa dilakukan online," ucapnya.
Tonton video 'Sah! Partai Ummat Resmi Jadi Partai Politik':
(haf/haf)