Partai Ummat Pimpinan Ridho Ungkap SK Kemenkum Sudah Terbit

Partai Ummat Pimpinan Ridho Ungkap SK Kemenkum Sudah Terbit

Alfons - detikNews
Senin, 04 Mei 2026 12:07 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat 2026 di Kecamatan Mlati, Sleman, Sabtu (2/6/2026).
Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jakarta -

DPP Partai Ummat pimpinan Ketua Umum Ridho Rahmadi mengungkapkan SK Kementerian Hukum mengenai struktur kepengurusan sudah terbit. Ridho menegaskan Partai Ummat sah di bawah kepemimpinannya dengan Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syura.

"Partai Ummat bersyukur kepada Allah SWT atas SK tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas penerbitan SK tersebut walaupun secara hitungan administratif sangat terlambat, karena menurut Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik seharusnya ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dilengkapi persyaratan," kata Ridho Rahmadi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho menyebut SK tersebut terbit setelah 300 hari Partai Ummat mengajukan pengesahan kepengurusan 2025-2030. Ridho meminta seluruh kader Partai Ummat merapatkan barisan.

"Partai Ummat merasa bersyukur dan berbahagia di momen kelahiran Partai Ummat yang lahir pada tanggal 29 April 2021 yang lalu, di tanggal yang sama terbit SK Menkum untuk kepengurusan periode 2025-2030," sebut dia.

"Dengan terbitnya SK pengesahan tersebut maka Ketua Umum DPP Partai Ummat meminta seluruh kader dan pengurus Partai Ummat segera merapatkan barisan dan berkonsolidasi untuk memenangkan Pemilu 2029," ujar Ridho.

Simak juga Video Partai Ummat Buka Suara soal Pernyataan Amien Rais

(gbr/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini