Round-Up

8 Kabar Terkini Yahya Waloni yang Dilarikan ke RS Polri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Agu 2021 07:15 WIB
Yahya Waloni saat ditangkap Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Penceramah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama. Yahya Waloni kini dirawat di RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.

Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji, Kamis (26/8). Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama.

Dalam ceramahnya Yahya Waloni menyebut Bible itu palsu. Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Berikut kabar terkini Yahya Waloni, yang dirangkum detikcom, Jumat (27/8/2021):

1. Yahya Waloni Jadi Tersangka

Polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

2. Tersangka Penistaan Agama Sejak Mei

Polri resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Polri menyebut Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," ujar Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.

Rusdi menepis adanya tudingan Polri lamban dalam memproses kasus dugaan penistaan agama, termasuk Yahya Waloni. Diketahui, Yahya sudah dilaporkan sejak April 2021.

Menurut Rusdi, video Yahya Waloni membuat masyarakat gelisah. Untuk itu, kata Rusdi, polisi merespons laporan masyarakat.

"Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat. Polisi merespons itu semua," tuturnya.

Yahya Waloni tiba di Bareskrim (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

3. Polri Segera Take Down Video Yahya Waloni

Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir video Yahya Waloni dari YouTube.

"Iya (bakal take down video Yahya Waloni), sama (seperti Muhammad Kece). Pasti Polri, Bareskrim berkoordinasi dengan Kominfo," ujar Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.

Rusdi mengatakan video-video yang membuat masyarakat gaduh pasti akan di-take down. Menurutnya, video Yahya Waloni mengganggu persatuan Indonesia.

"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," tuturnya.

4. Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya dibawa ke rumah sakit.

"Betul," ujar Asep saat dihubungi.

Asep menyebut Yahya Waloni sakit meskipun belum menjelaskan secara detil penyakitnya. Dia mengatakan tim dokter tengah menangani Yahya.

"Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insyaallah. Yang sakit kita layani dengan baik," tuturnya.

Simak video 'Yahya Waloni Sakit, Status Penahanannya Dibantarkan':



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork