Polisi telah menangkap pemalak pekerja proyek di Kembangan, Jakarta Barat, berinisial DB (48). DB beralasan melakukan pemalakan tersebut karena perut lapar dan butuh biaya sekolah untuk anaknya.
"Saya lapar, anakku mau bayar sekolah, jadi saya datang minta (uang)," ujar DB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Kembangan, Kamis (26/8/2021).
DB mengaku awalnya datang ke lokasi proyek meminta agar diberi kuasa untuk menjaga keamanan. Dia meminta jaga keamanan sejak 2 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru itu (dikasih uang), pernah kasih cepet tanggal berapa itu, pernah saya pulang (nggak dapat), baru ini dapet," kata DB.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reksrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Ferdo Elfianto mengatakan DB meminta Rp 50 juta kepada karyawan proyek tersebut. DB diduga memanfaatkan situasi sulit seperti ini karena dia sudah tak bekerja lagi.
"Di situ dia memanfaatkan situasi saat ini," kata Ferdo.
Kemudian Ferdo juga mengungkap alasan DB melakukan pemalakan di proyek tersebut. Kepada polisi, DB mengaku mendapat surat wasiat dari nenek moyangnya untuk mengambil haknya sebagai WNI.
"Kalau menurut dia, menurut pengakuan tersangka, dia merasa dulu pernah tinggal di sana. Karena itu, menurut dia, sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu," kata Ferdo.
"Mungkin merasa seperti itu tadi kan, mungkin ada tanggung jawab di tongkat ini, mungkin dia merasa seperti kayak menjaga sangat gitu," sambungnya.
Selain itu, Ferdo mengatakan DB baru melakukan pemalakan satu kali. Hingga kini belum ditemukan korban lainnya terkait pemalakan tersebut.
"Untuk keterangan selanjutnya masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," jelas Ferdo.
Saat diamankan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tongkat kayu berwarna hitam dan satu unit motor Honda Vario berwarna hitam. Kemudian, ada juga barang bukti uang sejumlah Rp 500 ribu dan amplop putih dalam kondisi sobek. Pelaku DB dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Simak juga 'Izet, Preman yang Viral karena Palak Sopir Truk di Padang Dibekuk!':