Polisi: Pemalak Pekerja Proyek Jakbar Pemain Tunggal, Bukan Anggota Ormas

Polisi: Pemalak Pekerja Proyek Jakbar Pemain Tunggal, Bukan Anggota Ormas

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 18:57 WIB
Polisi menangkap pelaku pemalakan di lokasi proyek di Kembangan, Jakbar
DB (berbaju biru) ditangkap polisi setelah aksi viral pemerasan di lokasi proyek Kembangan, Jakbar. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap DB (48), pria yang viral memalak di lokasi proyek di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyatakan pelaku bukan anggota ormas. Pernyataan polisi sekaligus meralat informasi yang sebelumnya menyampaikan pelaku oknum ormas.

"Kita perlu luruskan, hasil penyelidikan kita saat ini tidak ditemukan adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas. Ini artinya hanya pemain tunggal," ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto kepada wartawan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

Adapun pernyataan polisi yang sebelumnya menyebut pelaku adalah oknum ormas ini keluar dari mulut pelaku sendiri. Namun, setelah didalami, pelaku bukanlah anggota ormas mana pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu dia bilang oknum, kemarin bilang dia ormas bilangnya. Kita dalami, ternyata dia sendiri, bukan ormas," kata Ferdo.

ADVERTISEMENT

Minta Jatah Rp 50 Juta

Pada saat melakukan pemalakan, pelaku meminta jatah uang keamanan Rp 50 juta. Namun karyawan staf proyek tersebut hanya menyanggupi Rp 500 ribu.

"Kemudian di tangan pelaku juga, yaitu uang Rp 500 ribu. Jadi ini uang yang hanya disanggupi oleh pihak perusahaan melalui staf dengan ada amplop yang sudah disobek. Jadi waktu kejadian itu tersangka merasa keberatan awalnya minta Rp 50 juta hanya dikasih Rp 500 ribu," jelas Ferdo.

Ferdo juga meluruskan pernyataan staf proyek yang mengaku sempat mendapat ancaman.

"Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam. Jadi waktu kita amankan, ternyata hanya tongkat," ujar Ferdo.

Saat ini DB diamankan di Polres Jakarta Barat. DB dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads