Pengacara Benny Tjokro: Putusan MA Tak Didasari Kebenaran dan Keadilan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 15:29 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara Jiwasraya sehingga Benny tetap dihukum penjara seumur hidup. Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyebut putusan MA itu tidak adil.

"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan terhadap klien kami Benny Tjokro," kata Muchtar kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Muchtar menerangkan, putusan MA terhadap kliennya itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Muchtar pun menyebut penanganan perkara terhadap kliennya dalam kasus Jiwasraya ini sejatinya dari awal sudah bermasalah.

"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga menanggapi perihal putusan MA yang menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Heru dengan vonis hukuman seumur hidup. Kresna mengatakan putusan itu tidak sesuai dengan harapan kliennya.

"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," kata Kresna.

Kendati demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap menghormati putusan MA itu. Langkah hukum selanjutnya, kata Kresna, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat.

"Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," tuturnya.




(whn/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork