Warga negara Afghanistan pencari suaka menggelar demo di depan kantor UNHCR kemarin guna menuntut kejelasan nasib mereka di Indonesia. Mereka ingin dipindahkan permanen ke negara ketiga sebagai pengungsi. Lantas, apakah penyebab mereka berdemo karena Taliban berkuasa di Afghanistan?
"Kalau menurut saya sebenarnya tidak ada. Karena yang sekarang di Indonesia kan bukan yang berada di Afghanistan saat Taliban menguasai wilayah-wilayah Afghanistan," kata Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana, kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Hikmahanto menilai umumnya para pencari suaka dari Afghanistan ini sudah lama dan ada di Indonesia untuk mencari penghidupan yang lebih baik di negara ketiga. Pencari suaka ini mendemo UNHCR dinilai karena cemburu dengan keluarga mereka yang sudah berada di negara ketiga usai Taliban berkuasa di Afghanistan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun mungkin mereka ini cemburu karena saudara-saudara mereka yang ada di Afghanistan pasca Taliban menguasai wilayah sudah diterima di negara ketiga seperti Jerman, Italia, bahkan AS," ujarnya.
Jika para WN Afghanistan pencari suaka ini tidak memenuhi syarat sebagai pengungsi, maka mereka tidak mungkin dipulangkan ke Afghanistan. Mereka menurut Hikmahanto akan terjebak di Indonesia.
![]() |
"Nah Indonesia lah yang harus menanggung beban keberadaan mereka. Makanya kantor UNHCR di Jakarta ini menjadi permasalahan dan beban tersendiri bagi Indonesia," ucapnya.
Lantas apa sikap yang harus dilakukan pemerintah RI terhadap para pengungsi Afghanistan ini? Hikhamanto tak mengetahui, hanya saja, Indonesia kedapatan ada kantor UNHCR di Jakarta.
"Sementara Indonesia bukan peserta dari Konvensi Pengungsi 1951. Dari perspektif Indonesia mereka adalah imigran ilegal," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan Indonesia harus bersikap jika transisi kekuasaan di Afghanistan berjalan dengan pertumpahan darah. Sementara, para pengungsi Afghanistan yang berada di Indonesia harus mengikuti UU HAM.
"Saat ini saya rasa pemerintah Indonesia harus 'wait and see' atas keadaan di Afghanistan, bila transisi ini penuh dengan konflik berdarah, tentu ini tidak dibenarkan dan Indonesia harus bersikap," ucap Bobby.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Pengungsi dari Afghanistan juga harus mengikuti peraturan-peraturan dalam UU HAM Nomor 39 tahun 1999, karena Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1957 mengenai status pengungsi dan Protokol 1967," imbuhnya.
Pencari suaka WN Afghanistan sebelumnya menggelar aksi di depan kantor UNHCR, Jakarta Pusat. Mereka menuntut terkait kejelasan nasib mereka di Indonesia untuk bisa dipindahkan ke permukiman permanen di negara ketiga sebagai pengungsi.
Dalam keterangan tertulis, Hakmat salah seorang pengungsi dari Afghanistan mengaku sudah tinggal di Jakarta sejak 2013. Dia mengatakan beberapa keluarga dan kerabatnya sudah kembali ke Afghanistan.
"Selama beberapa minggu terakhir saya benar-benar khawatir tentang keselamatan dan kesejahteraan keluarga saya. Mereka berada dalam bahaya langsung," kata Hakmat.