Otak Kasus Bongkar Rumah Mewah di Jakbar Divonis 4 Tahun Penjara

Otak Kasus Bongkar Rumah Mewah di Jakbar Divonis 4 Tahun Penjara

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 20:13 WIB
Penampakan rumah mewah di Kedoya yang dibongkar komplotan pencuri.
Penampakan rumah mewah di Kedoya yang dibongkar komplotan pencuri. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ari Wijaya. Ari Wijaya dinyatakan bersalah atas kasus bongkar rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat.

"Sudah divonis 4 tahun penjara," ujar kuasa hukum Ari Wijaya, Wellisman Manurung, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Ari Wijaya, yang merupakan otak pencurian itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan tersebut, Ari Wijaya tidak mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak naik banding. Jaksa dan penasihat hukum menerima (putusan tersebut)," kata Wellisman.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin mengatakan terdakwa Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 (1) KUHP tentang penadahan. Herman dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat pada Maret 2021. Kasus terungkap ketika korban mendapatkan informasi rumahnya yang selama ini dikosongkan itu sudah dipereteli perabotannya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni AW (Ari Wijaya) dan H. Keduanya melakukan pembongkaran rumah itu dengan meminta jasa beberapa kuli bangunan.

Sejumlah barang mewah dicuri dari rumah tersebut, mulai lemari, sofa, hiasan dinding, hingga ubin lantai (marmer). Rumah tersebut habis dipereteli pelaku dalam kurun satu bulan.

Pencurian di rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini sebelumnya diketahui pemilik rumah pada Sabtu (20/3). Para pelaku diduga mencopoti lantai keramik hingga kusen rumah tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Muncul Ide Usai Lihat Spanduk 'Dijual'


Tersangka Ari Wijaya punya ide mencuri setelah melihat spanduk 'dijual' di depan rumah tersebut. Tersangka A melihat peluang untuk mencuri setelah melihat kondisi rumah kosong.

"Kebetulan yang bersangkutan juga tinggal di seputaran wilayah Kebon Jeruk atau Kedoya ini melihat lingkungan yang ada, yaitu di rumah ini, terlihat terpampang di situ tulisan spanduk 'dijual'. Kemudian dilakukan pengamatan oleh yang bersangkutan tersangka A ini dengan kondisi sepi," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Diketahui, rumah tersebut memang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya cukup lama sehingga lokasi di rumah tersebut sepi. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku dengan memasuki rumah tersebut.

Setelah pelaku berhasil masuk ke rumah, ternyata dia menemukan kelompok kunci yang ada di rumah tersebut. Kemudian, agar bisa leluasa masuk-keluar rumah, pelaku mengganti gembok rumah yang ada di pagar.

"Dimaksudkan agar orang tidak mencurigainya," ujarnya.

Tersangka AW kemudian berniat mencuri perabotan di dalam rumah korban. Dia lalu menawarkan barang-barang di rumah tersebut kepada tersangka H, yang merupakan mandor.

H inilah yang kemudian mempekerjakan sejumlah kuli untuk membongkar seisi rumah tersebut. Pembongkaran dilakukan selama 30 hari hingga seisi rumah ludes.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads