Sebuah rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibongkar hingga dicuri perabotan di dalamnya. Aksi pencurian ini diotaki oleh tersangka A dan berlangsung selama 30 hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan tersangka A tidak memiliki hubungan dengan pemilik rumah ataupun ahli warisnya. Namun tersangka yang tinggal di sekitar Kebon Jeruk ini sudah mengamati rumah tersebut.
"Kejadian berlangsung cukup lama, mulai 20 Februari 2021 hingga 20 Maret 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady mengatakan tersangka A, yang tinggal di wilayah Kebon Jeruk, telah memantau rumah tersebut sebelum melakukan aksinya.
Tersangka A punya ide mencuri setelah melihat spanduk 'dijual' di depan rumah tersebut. Tersangka A melihat peluang untuk mencuri setelah melihat kondisi rumah kosong.
"Kebetulan yang bersangkutan juga tinggal di seputaran wilayah Kebon Jeruk atau Kedoya ini melihat lingkungan yang ada, yaitu di rumah ini, terlihat terpampang di situ tulisan spanduk 'dijual'. Kemudian dilakukan pengamatan oleh yang bersangkutan tersangka A ini dengan kondisi sepi," jelas Ady.
Rumah Disurvei
Diketahui, rumah tersebut memang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya cukup lama sehingga lokasi di rumah tersebut sepi.
"Kondisi ini dimanfaatkan pelaku dengan cara melompat pagar, kemudian masuk ke pintu utama. Di situ dia mencongkel pintu tersebut," kata Ady.
Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata dia menemukan kelompok kunci yang ada di rumah tersebut. Kemudian agar bisa leluasa masuk-keluar rumah, pelaku mengganti gembok rumah yang ada di pagar.
"Dimaksudkan agar orang tidak mencurigainya," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Simak video 'Rumah Mewah di Jakbar Porak-poranda: Lantai Dibongkar, Perabotan Dicuri':
Tawarkan Perabotan
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka melihat di dalam rumah tersebut penuh perabotan. Dari situ, tersangka kemudian menawarkan perabotan itu kepada tersangka H.
"Dari situ yang bersangkutan mencoba menawarkan bongkaran rumah yang ada, dengan penyampaian, kalau mau ambil kayu, furnitur, sanitary, bisa langsung ambil sendiri karena masih menempel di rumah," ungkap Ady.
Hal tersebutlah yang dilakukan oleh tersangka berinisial A kepada tersangka H selaku mandor dari pembongkaran rumah tersebut.
"Kemudian tersangka H memberikan order ini kepada pengumpul barang bekas, yaitu Saudara MD, yang sudah kita periksa," katanya.
Mulai Bongkar Rumah
Dari pelaku MD kemudian meminta beberapa kuli bangunan untuk membongkar rumah tersebut.
"Mereka masuk dengan leluasa karena kunci sudah diganti dan tidak menimbulkan kecurigaan oleh warga sekitar. Kalau kita bisa lihat lingkungan di sekitar sini mungkin tidak begitu melihat situasi kanan dan kiri," tutupnya.