Terhadap permohonan pengampuan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri di mana tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHPer sebagai berikut:
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka Saudara dapat mengajukan Permohonan Pengampuan Ke Pengadilan Negeri Tempat di mana Ibu saudara berdomisili. Setelah saudara mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan terkait pengampuan ibu saudara barulah saudara dapat melakukan perbuatan hukum atas nama ibu saudara.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu saudara.
Edy Halomoan Gurning, SH, MSi.
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet, Jakarta Selatan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)