Saya Mau Dipolisikan Tetangga karena Bayi Saya Nangis Tengah Malam, Bisakah?

detik's Advocate

Saya Mau Dipolisikan Tetangga karena Bayi Saya Nangis Tengah Malam, Bisakah?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 09:05 WIB
Portrait showing parents hands and babies feet.
Ilustrasi bayi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Avril Morgan)
Jakarta -

Hubungan bertetangga penuh dengan cerita, apalagi kalau rumah padah penduduk. Keributan kerap dipicu hal-hal sepele, salah satunya suara bayi tengah malam yang membuat tetangga terbangun. Bahkan tetangga mengancam akan melaporkan ke polisi gara-gara tidurnya terganggu. Bisakah?

Hal di atas menjadi salah satu cerita pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaanya:

Dear detik advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan, nama saya B, dan tinggal di Jakarta Barat

Saat ini saya sedang berselisih paham dengan tetangga saya. Pangkalnya, anak saya yang masih balita susah tidur minggu-minggu ini dan beberapa kali menangis.

ADVERTISEMENT

Tetangga saya tidak terima dan mengancam akan melaporkan saya ke polisi karena mengganggu tidurnya.

Apakah benar anak saya, dan saya sebagai orang tua bisa dipidana karena kasus di atas?

Bukankah balita sudah lazim menangis, termasuk tengah malam?
Apakah saya dalam hal ini salah?

Terimakasih dan mohon pencerahannya.

Salam

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Moch. Ainul Yaqin.Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih ibu atas pertanyaan yang disampaikan, dan saran saya mohon ibu untuk bersabar dan semoga ibu dan anak ibu sehat-sehat selalu. Terkait dengan sikap tetangga Ibu yang demikian tersebut, tidak perlu untuk ditanggapi secara berlebihan, sehingga menjadikan hubungan keluarga ibu dengan tetangga menjadi tidak harmonis.

Perlu diketahui, bahwa perbuatan yang merugikan masyarakat belum tentu merupakan suatu tindak pidana. Perbuatan yang bisa dipidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelakunya bisa diancam pidana. Untuk menentukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan pidana, dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenalkan yang namanya "Azas Legalitas" atau yang dikenal dengan adagium "Nullum delictum nulla poena lege previa poenali" yaitu azas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan terlebih dahulu oleh undang-undang.

Bahwa tangisan seorang balita belum ada pengaturannya (atau undang-undangnya) sampai saat ini yang menyatakan bahwa hal tersebut dilarang dan merupakan sebuah tindak pidana. K. Wantjik Saleh, dalam bukunya Kehakiman dan Keadilan menyebutkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yakni (1) Melawan hukum, (2) Merugikan masyarakat, (3) Dilarang oleh aturan pidana, (4) Pelakunya diancam dengan pidana.

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu tersebut, bahwa anak ibu yang masih balita tentunya tidak memenuhi dari unsur-unsur tersebut di atas. Selanjutnya perlu juga merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa tanggung jawab pidana terhadap anak itu tidak bisa diterapkan, kecuali jika usia anak sudah berusia 14 tahun, namun hanya dapat dikenai Tindakan.

Dalam Pasal 82 ayat (1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
(a) pengembalian kepada orang tua/Wali,
(b) penyerahan kepada seseorang,
(c) perawatan di rumah sakit jiwa,
(d) perawatan di LPKS,
(e). kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta,
(f) pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau
(g) perbaikan akibat tindak pidana.

Berdasarkan asas hukum, pendapat hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, secara tegas bahwa anak-anak yang masih balita tidak dapat dikenakan pemidanaan. Selanjutnya dalam hukum pidana juga secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain, sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Demikian ulasan singkat atas pertanyaan yang Ibu sampaikan.

Moch. Ainul Yaqin, S.H.
AJS Law Office & LBH Gerak
Garaha Nurani, Jln. H. Noor, No. 8
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga video 'Geger Penemuan Jasad Bayi di Garut, Seorang Wanita Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads