Jaksa KPK meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Richard Joost Lino atau RJ Lino dugaan korupsi pengadaan quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan sidang RJ Lino ke tahap pemeriksaan bukti.
"Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Terdakwa dalam eksepsi pribadinya, dimana proses pengadaan 3 unit QCC tidak bertentangan dengan peraturan dan tidak menimbulkan terjadinya kerugian, menurut Penuntut Umum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Alasan jaksa meminta hakim menolak eksepsi pribadi dan pengacara RJ Lino karena eksepsi sudah masuk ke pokok perkara yang harus dibuktikan di sidang. Jaksa berpendapat sudah selayaknya hakim menolak eksepsi pihak RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terkait keberatan Terdakwa dimana Terdakwa telah memperoleh release and discharge, telah kami bahas dan uraikan dalam tanggapan kami sebagaimana poin A di atas, sehingga kami tidak akan menanggapi kembali. Oleh karena itu, dalih Terdakwa tersebut di atas sudah selayaknya ditolak," tegas jaksa.
Adapun jaksa menyampaikan surat dakwaan RJ Lino telah disusun secara cermat dan jelas. Pengadilan Tipikor Jakarta juga, kata jaksa, berwewenang mengadili perkara ini.
"Kami Penuntut Umum KPK dalam perkara ini, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menetapkan menolak seluruh keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum dan Terdakwa RJ Lino," kata jaksa.
"Menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat. Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili Terdakwa RJ Lino dengan surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh jaksa.
Simak juga video 'RJ Lino Minta Hakim Nyatakan Kasusnya Masuk Perdata':
Sebelumnya, RJ Lino dalam nota keberatan atau eksepsi menjelaskan tentang proses penunjukan kontraktor QCC di PT Pelindo II. RJ Lino menyebut proses penunjukan langsung itu dibolehkan dalam aturan.
Menurutnya, penunjukan langsung perusahaan dalam proyek pengadaan QCC. Apalagi jika proyek pengadaan QCC ini sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal.
Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
Jaksa juga menyebut RJ Lino memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu. Menindaklanjuti itu, anak buah RJ Lino mengundang HDHM bermaksud menunjuk HDHM terkait pengadaan Twin Lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, serta dokumen administrasi dan teknis sebagai bahan referensi untuk harga penawaran.