Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut mantan Dirut PT Pelindo I RJ Lino memerintahkan anak buahnya menandatangani kontrak pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) dengan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM). Jaksa menyebut kontrak ditandatangani saat proses penunjukan HDHM belum selesai.
Awalnya, jaksa KPK mengatakan RJ Lino memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu. Menindaklanjuti itu, anak buah RJ Lino mengundang HDHM bermaksud menunjuk HDHM terkait pengadaan Twin Lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, serta dokumen administrasi dan teknis sebagai bahan referensi untuk harga penawaran.
Namun, saat proses masih berjalan, RJ Lino memerintahkan anak buahnya, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, meneken kontrak kerja sama dengan Chairman HDHM, Wang Yagoen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Terdakwa memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk menandatangani kontrak pengadaan 3 Unit QCC dengan HDHM, atas perintah Terdakwa tersebut, Ferialdny Noerlan meminta Wahyu Hardiyanto untuk mempersiapkan format penandatanganan kontrak dengan HDHM," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (9/8/2021).
"Dan atas sepengetahuan dari Terdakwa, Ferialdny Noerlan bersama Weng Yaogen menandatangani lembar penandatanganan kontrak, padahal proses penunjukan HDHM oleh PT Pelindo II belum sepenuhnya selesai," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut proses evaluasi teknis dan harga penawaran HDHM dilaksanakan 5 April 2010. Kemudian negosiasi harga dengan pihak HDHM baru dilaksanakan pada 7 April 2010 serta Penetapan Penunjukan Langsung Pekerjaan Pengadaan Tiga Unit QCC baru dilaksanakan pada 27 April 2010.
Menurut jaksa, Weng Yaogen menandatangani Letter of Technical Specification Data proyek QCC itu pada 1 April 2010. Surat tersebut berisi tentang penawaran Tiga Unit QCC kapasitas 61 ton dan maintenance selama 5 tahun, yaitu untuk pengadaan sebesar USD 18.086.740 dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar USD 1.613.715.
"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2008 Tanggal 3 September 2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/P.I.II-09 Tanggal 9 September 2009," ungkap jaksa.
Dalam sidang ini, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.
Atas dasar itu, RJ Lino didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/dwia)