Kasus Penistaan, PBNU Minta Polisi Buru Muhammad Kece-Jozeph Paul Zhang

Kasus Penistaan, PBNU Minta Polisi Buru Muhammad Kece-Jozeph Paul Zhang

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 19:14 WIB
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini (Jefrie Nandy/detikcom)
Jakarta -

Belum tuntas terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang, publik kembali digegerkan oleh pernyataan Muhammad Kece yang juga diduga melakukan penistaan agama. PBNU meminta polisi segera memburu kedua pelaku terduga penistaan agama itu.

"Menurut saya, polisi harus segera memburu baik terhadap Jozeph Paul Zhang atau terhadap Kece, baik terhadap siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap agama lain atau orang lain berlakulah perundang-undangan hukum yang berlaku," kata Sekjen PBNU, A Helmy Faishal Zaini, saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Selain itu, PBNU meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama tanpa pandang bulu. Sebab, jika dibiarkan, Helmy khawatir kasus serupa akan terjadi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi benar dugaan saya kalau pola-pola ujaran kebencian, terutama adalah karena adanya perbedaan keyakinan agama ini dibiarkan maka itu akan menjadi contoh yang buruk bagi yang lainnya, dan terbukti setelah Jozeph Paul Zhang ini belum ada langkah-langkah hukum, Jozeph Paul Zhang ini kan hampir serupa dilakukan oleh orang yang Muhammad Kece ini, sama yang dilakukan Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang ini sama membongkar ajaran Islam dari perspektif mereka menebar kebencian terhadap Islam," ujarnya.

"Jadi yang perlu ditegaskan benar bahwa negara ini menjamin kebebasan setiap warganya untuk menyampaikan pendapat dan benar bahwa kita dibebaskan untuk memilih agama kepercayaan masing-masing, akan tetapi kalau sudah melakukan penghinaan, menebar kebencian terhadap ajaran yang lain ini kan berlaku hukum positif, ada perundang-undangan dan hukum yang berlaku di situ," ungkap Helmy.

ADVERTISEMENT

Helmy yakin polisi dapat menangkap Muhammad Kece walaupun kontennya telah diblokir. Polisi menurutnya akan menelusuri jejak M Kece dari keluarga maupun KTP-nya.

"Saya percayalah polisi dengan kecanggihan melakukan tracing, tracking, dan pelacakan saya kira sesuatu yang mudah kan bisa dilihat KTP-nya, bisa di-tracking jejak keluarganya," ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Kece, menurut Helmy, bukanlah tokoh agama. Ia menyatakan tidak bisa menilai seseorang berdasarkan pakaian yang dikenakan. Dalam video tersebut, M Kece diketahui mengenakan peci di kepalanya.

"Bukan ulama dia, dia bukan tokoh agama. Dia orang yang kacau. Ya kan siapa saja apakah dari atributnya menunjukkan keilmuannya dia.... Baju pakaian itu tidak mencerminkan dari kualitas seseorang semua dikembalikan kepada akhlak dan tingkat kepengetahuannya," katanya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat bersabar dan menahan diri tidak melakukan hal serupa. Polisi juga diminta melakukan tindakan tegas apabila pelaku penistaan agama berasal dari agama apa pun tanpa pandang bulu agar mencegah tindakan serupa.

"Intinya gini, kalau apa yang dilakukan oleh Kece ini dalam tanda petik terjadi pembiaran artinya tidak ada langkah-langkah hukum, saya justru khawatir kelompok Islam yang awam oh ternyata kalau menghina agama lain itu tidak apa-apa ya jadi mereka juga akan melakukan hal yang sama. Jadi kan kebodohan dibalas dengan kebodohan, kita nggak ingin, Indonesia ini kan sudah teladan dalam konteks kerukunan umat beragama. Bahkan kita sudah menyampaikan kepada warga untuk tenang tidak terpancing tidak terprovokasi dan percayakan selebihnya pada kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece dilaporkan banyak pihak ke kepolisian atas dugaan penodaan agama Islam. Jejak digital Muhammad Kece pun dicari oleh para pelapornya.

Yang terbaru, Muhammad Kece dilaporkan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi'i ke Bareskrim Polri. Rofi'i menganggap Muhammad Kece menodai agama Islam.

"Iya (karena dianggap) penodaan agama, kemudian ya banyak, ujaran kebencian juga," ujar Gus Rofi'i saat dihubungi detikcom, Minggu (22/8/2021).

Laporan atas Muhammad Kece pun tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI yang memuat jika pihak BKN melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik. Muhammad Kece dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.

"Karena kita ini kan sudah hidup sama-sama saling menghargai satu dengan lainnya kemudian dirusak oleh oknum-oknum seperti Saudara Kece dan kawan-kawan itu ya," kata Gus Rofi'i.

Pelapor Minta Polisi Usut Kasus Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan terhadap YouTuber Muhammad Kece yang dianggap menghina agama Islam. Meski sedang memburu Muhammad Kece, polisi diminta tak melupakan kasus dugaan penghinaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor kasus Jozeph Paul Zhang, Husin Shahab. Dia mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang didapatnya, Jozeph yang awalnya berada di Jerman telah berpindah ke Belanda.

"Ketika sudah proses surat menyurat bahkan disiapkan red notice buat disebarkan, namun terakhir ketika pihak kepolisian bergerak sampai ke situ, si Jozeph Paul Zhang kabur ke Belanda," kata Husin, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan hal tersebut menjadi kendala karena Belanda tidak memiliki hukum soal ujaran kebencian atau penghinaan agama seperti di Indonesia. Dia berharap kasus Jozeph Paul Zhang dan dugaan penghinaan agama lain yang telah dilaporkan ke polisi tak dilupakan begitu saja.

"Kita sih berharapnya begitu, jangan hanya Muhammad Kece yang ada di Indonesia, tapi Paul Zhang," ucapnya.

"Kita inginnya itu semua ditangkap, diproses secara hukum," sambungnya.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads