YouTuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Bareskrim mulai mengumpulkan bukti untuk mencari unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
Rusdi mengatakan Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengumpulkan barang bukti. Rusdi menuturkan Kominfo memiliki data seluruh video yang ada di YouTube, termasuk video Muhammad Kece, yang diduga menghina agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dengan kementerian lain, khususnya Kominfo, Bareskrim Polri bekerja sama dalam bagian mengumpulkan barang bukti. Dari Kominfo kan pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube, pasti dimiliki semua oleh Kominfo. Nanti Bareskrim akan berkoordinasi sebagai bagian bagaimana mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi," tuturnya.
Dari barang bukti yang dikumpulkan, lanjut Rusdi, Bareskrim baru bisa melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan atau tidak. Dia menyebut penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Kece.
"Dari barang bukti yang ada, nanti direkonstruksi hukumnya, lalu dilakukan gelar perkara, maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan. Kita tunggu saja, pasti Polri akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," terang Rusdi.
"Nanti penyidik yang akan menjadwalkan itu semua (pemanggilan). Pasti perkembangannya akan diberi tahu. Sabar saja, Polri pasti menangani itu semua," imbuhnya.
Diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial. Beberapa ucapannya kontroversial hingga menimbulkan berbagai kecaman.