Majelis hakim membantah satu per satu pleidoi atau nota pembelaan Juliari P Batubara. Salah satu poin yang dibantah berkaitan dengan asal-usul uang pembayaran private jet. Seperti apa?
"Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan private jet semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannnya dikelola Kemensos," kata hakim anggota Joko Soebagyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Joko mengatakan, dalam peraturan Kemensos, seharusnya hanya kunjungan kerja darurat yang bisa menggunakan private jet dengan anggaran dana hibah. Namun kunjungan kerja Juliari tidak dalam situasi darurat.
"Sedangkan pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana bencana sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan private jet, demikian juga kunjungan kerja ke lampung atas perintah terdakwa ke Selvi Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono," kata hakim.
Hakim mengatakan asal usul pembayaran private jet itu berasal dari fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti percakapan telepon antara sekretaris pribadi Juliari Selvi Nurbaety dan Adi Wahyono yang meminta uang untuk pembayaran private jet.
"Dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi ke Adi Wahyono membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke kemensos," ungkap hakim.
"Terdakwa sudah menerima uang dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yaitu dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar dan penyedia lain sebesar Rp 29,252 miliar," tambah hakim.
Selain itu, hakim membantah pleidoi Juliari yang tidak mengakui penerimaan uang Rp 29,252 miliar. Hakim mengatakan klaim Juliari itu tidak berdasar.
"Menurut keyakinan majelis, apa yang disampaikan Matheus Joko terkait penyedia uang yang tidak terbatas kepada penyedia yang diperiksa di persidangan saja, tapi juga penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan terlebih terungkap bahwa ditemukannya uang dalam jumlah besar waktu terjadi OTT di rumah Matheus Joko," ungkap hakim.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(zap/aud)