Hakim Sebut Juliari Pakai Duit Suap Bansos Corona untuk Sewa Private Jet

Hakim Sebut Juliari Pakai Duit Suap Bansos Corona untuk Sewa Private Jet

Zunita Putri - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 18:43 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Mantan Mensos Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim membantah satu per satu pleidoi atau nota pembelaan Juliari P Batubara. Salah satu poin yang dibantah berkaitan dengan asal-usul uang pembayaran private jet. Seperti apa?

"Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan private jet semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannnya dikelola Kemensos," kata hakim anggota Joko Soebagyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Joko mengatakan, dalam peraturan Kemensos, seharusnya hanya kunjungan kerja darurat yang bisa menggunakan private jet dengan anggaran dana hibah. Namun kunjungan kerja Juliari tidak dalam situasi darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana bencana sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan private jet, demikian juga kunjungan kerja ke lampung atas perintah terdakwa ke Selvi Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono," kata hakim.

Hakim mengatakan asal usul pembayaran private jet itu berasal dari fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti percakapan telepon antara sekretaris pribadi Juliari Selvi Nurbaety dan Adi Wahyono yang meminta uang untuk pembayaran private jet.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi ke Adi Wahyono membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke kemensos," ungkap hakim.

"Terdakwa sudah menerima uang dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yaitu dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar dan penyedia lain sebesar Rp 29,252 miliar," tambah hakim.

Selain itu, hakim membantah pleidoi Juliari yang tidak mengakui penerimaan uang Rp 29,252 miliar. Hakim mengatakan klaim Juliari itu tidak berdasar.

"Menurut keyakinan majelis, apa yang disampaikan Matheus Joko terkait penyedia uang yang tidak terbatas kepada penyedia yang diperiksa di persidangan saja, tapi juga penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan terlebih terungkap bahwa ditemukannya uang dalam jumlah besar waktu terjadi OTT di rumah Matheus Joko," ungkap hakim.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, hakim dalam putusan ini juga mengesampingkan kesaksian orang dekat Juliari yakni Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi, Stafsus Juliari Kukuh Ary Wibowo, dan ajudan Juliari Eko Budi Santoso terkait pemberian uang fee bansos ke Juliari. Menurut hakim, kesaksian mereka ada konflik kepentingan karena bekerja dengan Juliari.

"Bantahan Selvi Murbaety, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso terkait penyerahan uang kepada terdakwa, majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ucap hakim.

Bantahan Hotma Sitompul yang tidak mengakui penerimaan uang Rp 3 miliar juga dibantah hakim.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp 3 miliar dari saksi Adi Wahyono yang bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2x ke rumah Muhammad Ikhsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak. Ikhsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," pungkas hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads