Lebih lanjut, hakim dalam putusan ini juga mengesampingkan kesaksian orang dekat Juliari yakni Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi, Stafsus Juliari Kukuh Ary Wibowo, dan ajudan Juliari Eko Budi Santoso terkait pemberian uang fee bansos ke Juliari. Menurut hakim, kesaksian mereka ada konflik kepentingan karena bekerja dengan Juliari.
"Bantahan Selvi Murbaety, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso terkait penyerahan uang kepada terdakwa, majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ucap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan Hotma Sitompul yang tidak mengakui penerimaan uang Rp 3 miliar juga dibantah hakim.
"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp 3 miliar dari saksi Adi Wahyono yang bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2x ke rumah Muhammad Ikhsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak. Ikhsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," pungkas hakim.
(zap/aud)