Kejagung Digugat Perusahaan Panama Terkait Penyitaan Saham Kasus Asabri

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 12:03 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung (Foto: Dhani Irawan-detikcom)
Jakarta -

Perusahaan Panama, Shining Shipping SA, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa di kasus Asabri.

Shining Shipping SA yang mengaku tidak tahu apa-apa kaget dengan penyitaan itu. Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8/2021), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT.

Berikut materi gugatan Shining Shipping SA:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51PERSEN saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 PERSEN saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.




(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork