Mantan Mensos Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi bansos Corona di Kemensos hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Senin 23 Agustus 2021, agenda persidangan Terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang pembacaan putusan juga akan disiarkan live streaming YouTube KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Jubir KPK, Ali Fikri berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Ali yakin hakim akan memutus Juliari bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Ali.
Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak juga video 'Pledoi Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Minta Maaf':
Simak selengkapnya Juliari sempat minta bebas.