Terdakwa Kasus Bansos: Saya Adalah Korban Juliari

Terdakwa Kasus Bansos: Saya Adalah Korban Juliari

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 18:44 WIB
Adi Wahyono saat membacakan pleidoi (Zunita-detikcom)
Adi Wahyono saat membacakan pleidoi. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan KPA bansos Corona, Adi Wahyono, mengaku sempat takut menerima perintah mantan Mensos Juliari P Batubara untuk meminta fee kepada vendor bansos Corona. Adi mengaku sempat melaporkan perintah Juliari itu kepada pejabat eselon I Kemensos, namun tidak ada tindak lanjut.

"Saya bukan pelaku utama, penggagas, atas niatan untuk melakukan korupsi. Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, Sekjen dan Dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya," kata Adi saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (20/8/2021).

Adi menyebut dirinya adalah korban Juliari. Dia mengatakan pembagian vendor dilakukan tanpa pengumuman terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh Menteri dan pejabat lain. Tidak adanya pengumuman terbuka untuk mendapatkan vendor, hanya adanya undangan-undangan dari pimpinan membuktikan itu. Ditambah lagi adanya pembagian kuota oleh Menteri untuk pelaksanaan pekerjaan sudah ada bukti di persidangan," ujarnya.

Di akhir pleidoinya, Adi meminta hakim meringankan hukumannya. Dia juga meminta hakim mempertimbangkan kinerjanya selama menjadi PNS untuk meringankan hukumannya.

ADVERTISEMENT

"Melalui persidangan yang terhormat ini, saya mengajukan permohonan sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim meringankan hukuman saya dan tuntutan penuntut umum, apa pun yang dianggap JPU sebagai perbuatan bersama-sama menerima sejumlah uang, sikap melawan hukum, dan lain-lain, masih ada hal-hal baik yang saya pernah saya lakukan," katanya.

Adi Wahyono sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.

Adi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads