3 Fakta Tawuran Maut di Mampang Bermula Provokasi di Dunia Maya

Round-Up

3 Fakta Tawuran Maut di Mampang Bermula Provokasi di Dunia Maya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Agu 2021 05:31 WIB
ilustrasi tawuran
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, memakan korban jiwa. Satu orang remaja usia 17 tahun tewas dibacok kelompok musuhnya,

Aksi tawuran itu terjadi di Jl Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/8) malam. Tawuran melibatkan dua kelompok warga Jl Bangka IX dan Jl Bangka XI.

Kedua kelompok warga mempersenjatai diri dengan senjata tajam. Hingga akhirnya tawuran itu memakan korban jiwa, tawuran baru berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang remaja tewas akibat luka bacok. Korban merupakan bagian dari salah satu kelompok tawuran.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," kata Wakapolres Jaksel AKBP Agus Rahmanto dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (20/8/2021).

ADVERTISEMENT

Berikt fakta-fakta tawuran tersebut:

Dipicu Saling Ejek

Tawuran itu dipicu aksi saling ejek di media sosial Instagram. Mereka kemudian saling tantang dan janjian untuk tawuran.

"Jadi ada dua Instagram yang saling berseteru beberapa hari sebelum kejadian. Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian, yaitu pada tanggal 19 Agustus," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Dua kelompok warga yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut adalah kelompok warga Jalan Bangka XI yang menggunakan akun Instagram Warkir2019 dan kelompok Bangka IX yang menggunakan akun Instagram Warmad.

"Kedua kelompok sering saling ejek dan tantang berkelahi hingga terjadinya peristiwa ini. Pascaperistiwa ini, akun Instagram Warmad berganti menjadi @angin_berkalu11," ujar Antonius.


Halaman selanjutnya, 11 orang ditangkap

Simak juga 'Polisi Pajang 8 Tersangka Tawuran Berdarah di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]




Janjian Tawuran

Perang di media sosial itu kemudian diwujudkan oleh kedua kelompok. Keduanya janjian bertemu di Jl Bangka XI, Mampang Prapatan.

Tawuran terjadi pada Kamis (19/8) malam. Kedua kelompok saling mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa celurit hingga stik golf.

Kejadian ini mengakibatkan seorang remaja inisial E (17) tewas akibat luka bacok.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," katanya.


11 Tersangka Ditangkap

Kurang dari 24 jam, polisi kemudian menangkap 11 pelaku. Para pelaku yang ditangkap ini berasal dari 2 kelompok yang berseteru yakni 'Warmir' dan 'Warmad'

Di mana tujuh tersangka dikelompokkan sebagai pelaku pembacokan dan empat lainnya pelaku kepemilikan senjata tajam dan admin media sosial.

"Salah satu pelaku usia 15 tahun ini adalah admin IG provokasi dan membawa celurit," ujar Antonius Agus.

Akibat perbuatannya, para tersangka kelompok Warmad dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, para tersangka kelompok Warkir2019 dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads