Tawuran remaja di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengakibatkan seorang remaja tewas. Tawuran itu dipicu aksi saling tantang di Instagram.
"Jadi ada dua Instagram yang saling berseteru beberapa hari sebelum kejadian. Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian, yaitu pada tanggal 19," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Tawuran melibatkan dua kelompok remaja di kawasan Mampang Prapatan. Awalnya kedua kelompok ini perang di media sosial melalui akun Instagram masing-masing yakni @Warkir2019 dan @Warmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kelompok sering saling ejek dan tantang berkelahi hingga terjadinya peristiwa ini. Pascaperistiwa ini, akun Instagram Warmad berganti menjadi angin_berkalu11," ujar Antonius.
Janjian Tawuran
Perang di media sosial itu kemudian diwujudkan oleh kedua kelompok. Keduanya janjian bertemu di Jl Bangka XI, Mampang Prapatan.
Tawuran terjadi pada Kamis (19/8) malam. Kedua kelompok saling mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa celurit hingga stik golf.
Kejadian ini mengakibatkan seorang remaja inisial E (17) tewas akibat luka bacok.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," katanya.
11 Tersangka Ditangkap
Kurang dari 24 jam, polisi kemudian menangkap 11 pelaku. Para pelaku terbagi jadi dua kelompok dari masing-masing kelompok pelaku (Warmir dan Warmad), yakni tujuh tersangka pelaku pembacokan serta empat lainnya pelaku kepemilikan senjata tajam dan admin media sosial.
Akibat perbuatannya, para tersangka kelompok Warmad dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, para tersangka kelompok Warkir2019 dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun.