11 Pelaku Tawuran Maut di Mampang Ditangkap: Admin IG-Pembacok

11 Pelaku Tawuran Maut di Mampang Ditangkap: Admin IG-Pembacok

Firda Cynthia - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 16:31 WIB
Polisi tangkap 11 pelaku tawuran maut di Mampang Prapatan, Jaksel (Dok.Polres Jaksel)
Polisi menangkap 11 pelaku tawuran maut di Mampang Prapatan, Jaksel. (Foto: dok. Polres Jaksel)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus tawuran yang menewaskan remaja 17 tahun di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Total ada 11 tersangka ditangkap dengan peran masing-masing

"(Pelaku) sudah kita amankan, kemudian kita pilah menjadi dua kelompok. Terdapat kelompok pelaku pengeroyokan, yaitu kelompok yang mendatangi dari kelompok Bangka IX dengan kelompok Bangka XI yang didatangi di TKP," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Dari dua kelompok itu, tujuh tersangka berperan sebagai pelaku tawuran yang membacok korban. Sedangkan kelompok lainnya ada empat orang berperan memiliki senjata tajam.

Para pelaku rata-rata berusia 15-21 tahun. Selain pelaku pengeroyok dan pembawa senjata tajam, polisi menangkap admin akun Instagram 'Warmart'.

"Salah satu pelaku usia 15 tahun ini adalah admin IG provokasi dan membawa celurit," ujar Antonius Agus.

Tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja dari Bangka IX dan Bangka XI. Pemicunya adalah saling ejek di media sosial.

"Saling ejek yang kemudian terjadi di lapangan dengan datangnya dua kelompok dan bertemunya dua kelompok yang sama-sama memegang sajam serta ada stik golf," ungkap Antonius.

Tawuran itu terjadi pada pukul 05.00 WIB di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/8). Satu orang yang merupakan bagian dari salah satu kelompok warga berinisial E (17) tewas akibat tawuran tersebut.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan celurit," ujarnya.

Antonius mengatakan kini pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti terkait kasus tersebut, berupa empat bilah celurit, dua stik golf, dan tujuh unit handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads