Seorang pria RAG (32) harus meringkuk di kantor polisi karena menjual senjata api rakitan secara ilegal. Tersangka menjual senjata jenis revolver kaliber 9 milimeter itu melalui media sosial.
Kasus ini diungkap Polsek Tebet, berawal dari adanya informasi terkait jual beli senjata api di media sosial. Tersangka menjual senpi tanpa amunisi seharga Rp 7 juta.
Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan. Tersangka ditangkap sesaat setelah transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini mantan pegawai bank. Di mana setelah diamankan benar ada padanya adalah sepucuk senjata api rakitan," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Ahmad Yurikho kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Miliki Senpi buat Gaya-gayaan
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, senjata api tersebut dimiliki sejak November 2020. Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan jual beli senjata api rakitan.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah senjata satu-satunya yang dimiliki sejak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikan. Akan tetapi kami tidak serta merta percaya, akan kami telusuri lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial. Pengakuan tersangka senjata api itu dimiliki cuma buat gegayaan.
"Kami masih mencari tahu senjata ini pernah digunakan untuk apa saja. Karena tersangka memberikan keterangan sementara hanya untuk gaya-gayaan," bebernya.
Simak di halaman selanjutnya, soal kualitas senpi rakitan
Simak juga 'Aksi 'Koboi' Eks Cabup Tasikmalaya Usai Cekcok dengan Tukang Galon':
Kualitas Senpi Mirip Pabrikan
Menurut Alex, senjata api rakitan yang dijual tersangka memiliki kualitas baik, bahkan bentuknya mirip senjata api pabrikan.
"Senjata api rakitan yang bahkan menurut ahli dari Puslabfor ini adalah kualitas yang baik. Bahkan ini kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Artinya, ini senjata rakitan yang bentuk-kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan. Bisa dilihat di sini bentuk ukiran, bentuk tampak faktual matanya," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Alexander mengatakan senjata api tersebut telah diuji balistik oleh Puslabfor Polri. Hasil pengujian, senjata api tersebut bisa meledak.
"Dari Puslabfor Mabes Polri baru bisa memberikan keterangan bahwa senjata ini adalah ya masuk dalam definisi senjata api yang bisa meledak," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka ditahan di Polsek Tebet. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.