Polisi Ungkap Mantan Pegawai Bank Miliki Senpi: Buat Gaya-gayaan

Polisi Ungkap Mantan Pegawai Bank Miliki Senpi: Buat Gaya-gayaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 14:47 WIB
Mantan pegawai bank ditangkap kasus jual beli senjata api ilegal di Jaksel, Kamis (19/8/2021).
Polsek Tebet menangkap pria penjual senpi rakitan. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap jual-beli senjata api (senpi) rakitan berinisial RAG (32) di media sosial. Polisi mengungkapkan mantan pegawai bank itu memiliki senjata api rakitan buat gaya-gayaan.

"Kami masih mencari tahu senjata ini pernah digunakan untuk apa saja, karena tersangka memberikan keterangan sementara belum mengakui bahwa tersangka hanya mengaku gaya-gayaan, hanya membawa senjata ini saja," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, di Polsek Tebet, Jaksel, Kamis (19/8/2021).

Alexander menerangkan senjata api rakitan yang memiliki kualitas bagus ini, tidak dijual dengan amunisinya. Polisi pun telah menggeledah apartemen milik tersangka untuk memperdalam soal penjualan senpi rakitan itu.

"Senjata api rakitan ini yang kualitasnya cukup bagus kalau dilihat dari samping, terlihat sekali bentuk ukirannya yang bagus dijual oleh tersangka RAG tidak bersama dengan pelurunya, tersangka RAG bertempat tinggal di sebuah apartemen, yang apartemen tersebut juga sudah kami geledah dan belum kami dapatkan hal-h yang berhubungan dengan penguasaan atau jual-beli senjata api ini," tutur Alexander.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RAG saat ini tidak memiliki pekerjaan. "Setelah mantan bank yang bersangkutan tidak bekerja lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, RAG (32) ditangkap Polsek Tebet, Jakarta Selatan, karena menjual senpi rakitan. RAG menjual senpi rakitan di media sosial dengan harga Rp 7 juta.

Alexander Yurikho menjelaskan kasus ini terungkap setelah timnya menyelidiki informasi adanya jual-beli senpi ilegal di media sosial. Polisi kemudian melakukan undercover buy dan menangkap pelaku, tepat di HUT ke-76 RI pada 17 Agustus lalu.

"Di mana setelah diamankan benar ada padanya adalah sebuah senpi rakitan. Saudara RAG menjual senjata rakitan kepada kami, kepada petugas sebesar Rp 7 juta," kata Alexander Yurikho, di Polsek Tebet, Jaksel.

Alexander mengungkap senjata api rakitan jenis revolver 9 mm ini dimiliki oleh pelaku sejak November 2020. Polisi masih menggali keterangan pelaku perihal pembuatan senjata api rakitan ini dan dari mana memperolehnya.

(whn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads