Mantan Pegawai Bank di Jaksel Ditangkap, Jual Senpi Rakitan Rp 7 Juta

Mantan Pegawai Bank di Jaksel Ditangkap, Jual Senpi Rakitan Rp 7 Juta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 12:54 WIB
Mantan pegawai bank ditangkap kasus jual beli senjata api ilegal di Jaksel, Kamis (19/8/2021).
Polsek Tebet tangkap mantan pegawai bank yang jual senpi rakitan. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Mantan pegawai bank berinisial RAG (32) ditangkap Polsek Tebet, Jakarta Selatan, karena menjual senjata api (senpi) rakitan. RAG menjual senpi rakitan di media sosial dengan harga Rp 7 juta.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menjelaskan kasus ini terungkap setelah timnya menyelidiki informasi adanya jual beli senpi ilegal di media sosial. Polisi kemudian melakukan undercover buy dan menangkap pelaku, tepat di HUT ke-76 RI pada 17 Agustus lalu.

"Di mana setelah diamankan benar ada padanya adalah sebuah senpi rakitan. Saudara RAG menjual senjata rakitan kepada kami, kepada petugas sebesar Rp 7 juta," kata Alexander Yurikho, di Polsek Tebet, Jaksel, Kamis (19/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander mengungkap senjata api rakitan jenis revolver 9 mm ini dimiliki oleh pelaku sejak November 2020. Polisi masih menggali keterangan pelaku perihal pembuatan senjata api rakitan ini dan dari mana memperolehnya.

ADVERTISEMENT

"Kami belum mendapatkan informasi tersangka RAG ini membuatnya di mana atau memperolehnya di mana, yang bersangkutan mengatakan bahwa mendapatkan senpi rakitan jenis Revolver 9 mm ini di November 2020 melalui media sosial," tuturnya.

Sementara ini, polisi juga masih mendalami motif tersangka memiliki senjata api. Polisi masih mendalami apakah senjata api tersebut pernah digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Terkait dengan pertanyaan tadi apakah mungkin ada keterlibatan di kejahatan sejenis pengguna senjata api, mungkin perampokan nasabah bank dan sebagainya. Proses itu masih kita telusuri dan sekali lagi," katanya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(whn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads