Sidang Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Bantah Arahkan Anak Buah Atur Lelang Proyek

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 21:09 WIB
Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menyangkal telah memberi arahan agar perusahaan Agung Sucipto alias Anggu dimenangkan saat lelang proyek. Dia menegaskan pengakuan para saksi yang mengungkap arahan itu sama sekali tidak benar.

"Terkait keterangan saksi memenangkan (Agung Sucipto), itu tidak benar, sama sekali tidak benar," ucap Nurdin Abdullah, yang mengikuti sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, secara virtual dari gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/8/2021).

Nurdin mengatakan keterangan yang menyebut adanya arahan dari dirinya untuk memenangkan Agung Sucipto itu perlu dicek lebih lanjut. Dia juga mengaku menyesalkan pengakuan yang menurutnya tak benar.

"Saya sesalkan kalau ada yang seperti itu. Cross-check, saya kira ini sangat fatal. Saya kira itu saja, Yang Mulia. Tender saya tidak (atur untuk menangkan kontraktor tertentu)," ungkap Nurdin Abdullah.

Namun, meski Nurdin menyangkal adanya arahan memenangkan Agung Sucipto, para panitia lelang yang mengungkap adanya arahan tersebut tak mencabut keterangan mereka di persidangan. Para saksi juga tetap pada pernyataannya soal adanya arahan dari Nurdin.

Sementara itu, kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengatakan pernyataan saksi bahwa ada arahan, titipan, atau ada atensi dari 'bapak' itu perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Irwan menyebut, kata 'bapak' tidak mesti merujuk pada Nurdin Abdullah.

"Selebihnya kami butuh pembuktian juga," ungkap Irwan seusai persidangan.

Irwan menyebut jaksa KPK sebaiknya menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti ke persidangan agar terang benderang siapa yang dimaksud 'bapak' oleh saksi.

"Nanti kan Ibu Sari yang dipanggil, akan seperti apa pernyataannya, kita tunggu saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang saksi yang merupakan anggota Pokja 2 dan Pokja 7 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel mengungkap ada arahan Gubernur Nurdin untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto. Arahan ini disebut disampaikan oleh Nurdin ke Sari Pudjiastuti sebagai atasan langsung Pokja 2 dan Pokja 7 selalu panitia lelang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvl/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork