Begini Cara Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Atur Lelang Menangkan Anggu

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Begini Cara Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Atur Lelang Menangkan Anggu

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 18:37 WIB
Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual. (Hermawan/detikcom)
Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Delapan orang staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditunjuk jadi panitia lelang mengungkap ada arahan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto saat lelang proyek. Lantas bagaimana cara para eks anak buah Nurdin itu menjalankan siasat pengaturan pemenangan proyek sesuai arahan Nurdin?

Delapan staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel tersebut menjadi saksi dalam sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/8/2021). Para saksi adalah anggota Pokja 2 bernama Andi Salmiati, Syamsuriadi, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Kemudian ada pula dari Pokja 7 bernama Yusril Mallombassang, Ansar, Nizar, dan Herman Parudani.

Untuk diketahui, perusahaan Agung Sucipto yakni PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, telah menang di dua paket proyek, yakni ruas jalan Palampang Munte Bontolempangan dan ruas jalan Palampang Munte Bontolempangan 1. Dua proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 sebesar Rp 15 miliar dan dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 19 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pokja 2 Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Di persidangan, jaksa KPK Asri Irwan mencecar bagaimana para saksi alias panitia lelang dalam mengatur pemenangan proyek untuk Agung Sucipto sesuai dengan arahan Nurdin Abdullah.

"Pada tahap evaluasi, Saudara secara detail ke dokumen peserta yang lain hingga Saudara menemukan kesalahan sebagai dasar menggugurkan yang lain. Itu cara-cara yang Saudara lakukan?" tanya Asri di persidangan.

ADVERTISEMENT

Pada momen ini, salah satu anggota Pokja 2, yakni Syamsuriadi, sempat berdalih bahwa Pokja 2 juga telah memeriksa secara detail kelengkapan dokumen perusahaan Agung Sucipto. Sama seperti dengan perusahaan yang lainnya.

"Cahaya Sepang juga diteliti, bersyarat memang," tutur Syamsuriadi.

Terhadap pernyataan tersebut, jaksa Asri kembali meminta kejujuran saksi. "Karena Saudara tidak kutui (teliti dengan saksama), iya?" cecarnya.

Terhadap pertanyaan itu, Syamsuriadi mengakui memeriksa dokumen perusahaan milik Agung Sucipto secara biasa saja, tapi dengan perusahaan pesaing Agung Sucipto dilakukan pemeriksaan secara detail sehingga ditemukan adanya kekurangan.

Pada momen ini, hakim mengambil alih pertanyaan terhadap saksi. Dia meminta penjelasan dari Syamsuriadi apa yang dimaksud dengan pemeriksaan dokumen milik perusahaan Agung Sucipto dilakukan secara biasa-biasa saja.

"Tunggu dulu, perjelas dulu, biasa-biasa ini apa?" cecar hakim ketua Ibrahim Palino.

"Saudara sendiri yang buat keterangan bahwa saya periksa (dokumen perusahaan Agung Sucipto) biasa-biasa saja, pertanyaan lanjutan, apa yang Saudara maksud biasa-biasa saja? Apakah (perusahaan) yang lain diperiksa secara serius sementara perusahaan Agung biasa-biasa saja, Saudara harus jelaskan," lanjut Ibrahim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Atas sorotan hakim tersebut, Syamsuriadi kembali menjelaskan Pokja 2 lebih dulu melakukan pemeriksaan dokumen milik perusahaan Agung Sucipto dengan alasan perusahaan tersebut seperti penyampaian Sari Pudjiastuti, ada arahan Gubernur Nurdin Abdullah untuk dimenangkan.

"Maka yang pertama diperiksa adalah yang harus dimenangkan (dokumen perusahaan Agung Sucipto), bersyarat atau tidak. Setelah itu, saya periksa penawaran yang lainnya," tutur Syamsuriadi.

Namun hakim ketua Ibrahim Palino tak puas. Dia kembali meminta Syamsuriadi jujur di persidangan.

"Itu kan normatif saja itu diperiksa semua. Maksudnya, ketika Saudara lakukan pemeriksaan itu, ini kan misalnya BAP atas nama Salmiati. Ya sudah, apakah BAP ini Saudara periksa detil dari huruf ke huruf, angka ke angka, sampai selesai, atau kamu hanya lihat saja, apakah isinya A atau B atau C itu persoalan lain," cecar Ibrahim.

"Bagaimana Saudara melakukan? Dibaca satu per satu, huruf per huruf, angka per angka, atau bagaimana? Atau cukup dilihat bahwa oh ini sudah ada ini, persoalan isi itu persoalan yang lain ketika memeriksa PT Cahaya Sepang Bulukumba?" lanjut Ibrahim.

Setelah terus-menerus dicecar, Syamsuriadi mengakui memang memeriksa kelengkapan dokumen milik perusahaan Agung Sucipto dengan sekadar melakukan ceklis kelengkapannya. Sementara itu, terhadap perusahaan lain, lanjut Syamsuriadi, dilakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan kekurangan dan berakhir digugurkan.

"Yang lain kami periksa secara detail (sampai ada kesalahan). (Namun Cahaya Sepang tidak) tidak," ungkap Syamsuriadi.

Cara Pokja 7 Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Seperti diketahui, bukan hanya Pokja 2 yang diminta memenangkan perusahaan Agung Sucipto seperti arahan Nurdin Abdullah. Pokja 7 juga menjadi panitia lelang yang dimintai hal yang sama.

Diawali pertemuan antara Sari Pudjiastuti, anggota Pokja 7, dengan Agung Sucipto di Hotel Mercure pada November 2020, Agung Sucipto meminta kepada Pokja 7 agar perusahaan miliknya bisa dibantu menang.

"Persyaratan administrasi (saat ikut lelang) terpenuhi atau tidak dari PT Cahaya Sepang Bulukumba?" tanya jaksa KPK Yoyo Fiter kepada anggota Pokja 7, Yusril Mallombassang, di persidangan.

Yusril pun menjelaskan tak ditemukan kekurangan dalam persyaratan administrasi di perusahaan Agung Sucipto.

"Tidak ada," jawab Yusril.

Namun Jaksa Yoyo kembali mencecar Herman. "Oke, apakah Saudara mengecek dokumen perhitungan kemampuan PT Cahaya Sepang Bulukumba?" ungkap Yoyo.

Yusril mengaku tak melakukan pengecekan dengan alasan dia bukan orang teknis. Jaksa Yoyo pun mencoba mengunci pernyataan tersebut.

"Berarti Saudara tidak mengecek di situ ya, berarti Saudara ini tidak bisa mengetahui ini memenuhi syarat atau tidak. Bisa saya katakan begitu?" tanya Yoyo.

Yusril pun mengakui tak memeriksa dengan baik persyaratan administrasi milik PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Iya" ungkap Yusril.

Halaman 2 dari 2
(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads