AKP Robin Segera Disidang di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

AKP Robin Segera Disidang di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 20:18 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju
AKP Robin mengenakan rompi tahanan KPK (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan berkas perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah lengkap. AKP Robin dan pengacara Maskur Husain (MH) akan segera disidangkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dkk, hari ini (Kamis, 19/8/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Ali mengatakan penahanan AKP Robin dan Maskur Husain diperpanjang 20 hari ke depan. Sementara AKP Robin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Maskur Husain di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan terhitung 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021," katanya.

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. AKP Robin dan Maskur akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Lebih lanjut Ali menyebut, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 95 orang saksi. Saksi itu di antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 95 orang saksi, di antaranya Azis Syamsuddin," katanya.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads